Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Menindaklanjuti keputusan itu, Polri tela melakukan sejumlah upaya untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM darurat berlangsung .Â
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan upaya-upaya yang dilakukan Polri bisa berupa penyekatan antarwilayah, termasuk kemungkinan pemberlakuan jam malam.
Baca Juga
"Segala upaya akan di lakukan oleh Polri bersama instansi lainnya, untuk memastikan bahwa PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," kata Rusdi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).Â
Advertisement
Upaya lainnya, termasuk pengerahan personel di jajaran polda, polres maupun polsek untuk mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," katanya dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli 2021.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lakukan Pengawasan Ketat
Dalam panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat di Provinsi Jawa-Bali diamanatkan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.
Poin tiga yang dimaksud, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen, maksimum staf 'Work from Office' (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen), sementara untuk apotek dan toko obat bisa buka 'full' selama 24 jam.
Advertisement