Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat akan diterbitkan Jumat hari ini.
Inmendagri ini akan berisi instruksi untuk kepala daerah terkait implementasi PPKM darurat.
"Hari ini Insyaallah (Inmendagri) dikeluarkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Adapun kebijakan PPKM darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juni 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia karena munculnya varian baru virus corona.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Inmendagri nantinya akan mengatur soal sanksi yang dapat diberikan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Menurut dia, Inmendagri tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Jadi menggunakan jalur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya," ujar Tito dikutip dari siaran pers, Jumat (2/7/2021).
Dia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi semua pihak dalam menerapkan PPKM darurat. Mulai dari, pemerintah pusat, pemerintah daerah TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat.
"Kuncinya adalah sinergi. Ini masalah kendali sosial, mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa-Bali. Otomatis ini bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu kolaborasi," tegasnya.
Tito mengaku telah meminta para Gubernur untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan setempat, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi penerapan PPKM Darurat. Pasalnya, pemerintah berharap PPKM darurat dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
"Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh bupati, wali kota, dandim, kapolres, kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat," jelas Tito.
Dia menyatakan implementasi PPKM Darurat ini akan dipantau secara berkala. Pemerintah juga akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang terjadi terkait Hari Raya Iduladha tanggal 20 Juli mendatang.
"Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Iduladha yang juga ada kerawanan di situ," tuturnya.
"Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha," sambung Tito.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Antisipasi Kerawanan saat Idul Adha
Tito mengaku telah meminta para Gubernur untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan setempat, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi penerapan PPKM Darurat. Pasalnya, pemerintah berharap PPKM darurat dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
"Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh bupati, wali kota, dandim, kapolres, kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat," jelas Tito.
Dia menyatakan implementasi PPKM Darurat ini akan dipantau secara berkala. Pemerintah juga akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang terjadi terkait Hari Raya Iduladha tanggal 20 Juli mendatang.
"Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Iduladha yang juga ada kerawanan di situ," tutur dia.
"Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha," sambung Tito.
Advertisement