Sukses

Wagub DKI Minta Perkantoran hingga Tempat Usaha Patuh Aturan PPKM Darurat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar perkantoran dan tempat usaha dapat mematuhi aturan terkait pelaksanaan PPKM darurat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar perkantoran dan tempat usaha dapat mematuhi aturan terkait pelaksanaan PPKM darurat.

Riza mengatakan pihaknya memastikan akan memberikan sanksi untuk perkantoran yang melakukan pelanggaran.

"Bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun yang melanggar peraturan PPKM darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Lanjut dia, pihaknya terus melakukan koordinasi Forkopimda terkait pengawasan hingga penindakan pelanggaran saat PPKM darurat.

Operasi atau sidak kata Riza akan terus diupayakan untuk memastikan pelaksanaan PPKM darurat.

"Tentu nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan dan penindakan, kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," ucapnya.

Selain itu, Riza juga meminta agar satgas Covid-19 internal di setiap perkantoran dapat menegakkan aturan yang ada.

"Tentu setiap kantor ada satgasnya, untuk memastikan pelaksanaan kantor bekerja di rumah, khusus untuk yang non-esensial," jelas Riza.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tarik Rem Darurat

Sementara itu, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.