Sukses

Kasus Tanah, KPK Selisik Kedekatan PT Adonara Propertindo dan Sarana Jaya

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) pada Rabu 30 Juni 2021.

Yoory yang dijerat sebagai tersangka ini diperiksa senagai saksi untuk tersangka Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, tim penyidik menyelisik kedekatan Yoory dengan pihak PT Adonara Propertindo dalam pengadaan tanah tersebut.

"Rabu (30/6/2021) tim penyidik telah memeriksa tersangka YRC sebagai saksi untuk TA. Pada yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Selain memeriksa Yoory sebagai saksi untuk Tommy, tim penyidik juga sempat memeriksa Tommy menjadi saksi untuk Yooory pada Selasa 29 Juni 2021. Terhadap Tommy, tim penyidik menyelisik peran pihak internal PT Adonara Propertindo dalam pengadaan tanah.

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul," kata Ipi.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Kajian

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Â