Liputan6.com, Jakarta - Kota Tangerang menjadi salah satu dari 42 kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Baliz untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, selama dua pekan, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang akan melaksanakan aturan pemerintah pusat tersebut demi menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat," ujar Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Arief juga menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh unsur masyarakat, agar PPKM darurat dapat berjalan efektif.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sosialiasi dengan Bahasa Mudah Dimengerti
Jajaran Pemkot harus menyampaikan dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti tentang kondisi Kota Tangerang saat ini, agar masyarakat mau dan secara bersama-sama menaati aturan PPKM Darurat tersebut.
"Misalnya Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan. Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi," kata Arief.
Lebih lanjut Arief menyampaikan keputusan PPKM derurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas.
"Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Â
Advertisement