Liputan6.com, Jakarta - PPKM Darurat dimulai. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini diterapkan di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini ditempuh menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. Ditambah lagi dengan munculnya varian baru dari berbagai negara.
Advertisement
Baca Juga
Mendagri Tito Karnavian menyatakan lebih baik bersakit-sakit 3 minggu, daripada berlandai-landai 3 minggu tapi kasus Covid-19 tak turun, sehingga membuat PPKM Darurat harus diperpanjang.
Untuk itu, patuh terhadap PPKM Darurat dan disiplin protokol kesehatan sangat diharapkan dari semua pihak. Demi meredam ledakan kasus Covid-19. Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement