Liputan6.com, Jakarta Polri telah menetapkan sebanyak 407 titik wilayah pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, 407 titik penyekatan di masa PPKM Darurat itu tersebar di tujuh provinsi yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Baca Juga
"Tentu saja merespon apa yang menjadi pelaku perjalanan orang dalam negeri kaitannya kendaraan umum dan pribadi, terutama kendaraan pribadi. Kami telah membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat," tutur Istiono dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Untuk Jakarta ada sebanyak 60 lokasi dengan 25 titik penyekatan dan 35 titik pengendalian mobilitas, Banten ada 20 lokasi dengan 2 titik penyekatan dan 18 titik pengendalian mobilitas, dan Jawa Barat ada 106 lokasi dengan 62 titik penyekatan dan 44 titik pengendalian mobilitas.
Kemudian Jawa Tengah ada 42 lokasi dengan 9 titik penyekatan dan 33 titik pengendalian mobilitas, Jawa Timur ada 161 lokasi dengan 75 titik penyekatan dan 86 titik pengendalian mobilitas, Daerah Istimewa Yogyakarta ada 6 lokasi yang menjadi titik pengendalian mobilitas.
Sedangkan Bali ada 12 lokasi dengan 4 titik penyekatan dan 8 titik pengendalian mobilitas.
"Tindakan kita di lapangan mengedepankan preventif, edukatif, tegas, humanis, dan putar balik arah di lapangan. Kita lakukan penyekatan dan pemeriksaan pengecekan kendaraan umum, pribadi, sepeda motor, dan angkutan barang," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tindakan Tegas
Istiono meminta petugas dapat menindak pelaku pelanggaran PPKM Darurat dengan tahapan memberikan imbauan, teguran simpatik, hingga terakhir tindakan tegas.
"Lakukan diskresi dan pengaturan lalu lintas apabila terjadi situasi yang memerlukan tindakan-tindakan di lapangan," kata dia.
Advertisement