Liputan6.com, Jakarta - Polri mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat dengan pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
PPKM darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.
"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus, seperti dikutip dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Pidana
Tubagus mengatakan, bagi pelanggar PPKM darurat akan diancam hukuman 1 tahun penjara atau denda.
Diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan Inmendagri, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.
Advertisement