Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali kini tengah berjalan. Sejumlah kegiatan publik yang menimbulkan kerumunan pun kini ditiadakan sementara waktu. Tak terkecuali kegaiatan peribadatan.
Hal ini belum lama disampaikan Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Yaqut keputusan tersebut sesuai ketentuan PPKM Darurat yang melarang peribadatan di tempat ibadah.
Salah satu kegiatan perayaan keagamaan yang akan terkena imbas penerapan PPKM darurat adalah Hari Raya Iduladha 1442 H. Salat Id di masjid ditiadakan, begitu pun gelaran takbiran. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Jumat, 2 Juli 2021.
Advertisement
Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian terkait penerapan PPKM darurat di Ibu Kota. Menurut catatan Polda Metro Jaya ada 63 titik penyekatan yang akan dilakukan hingga 20 Juli mendatang. 63 titik itu tersebar mulai dari batas kota dan jalan tol.Â
Salah satu pembatasan aktivitas warga yang terjadi di dalam kota adalah di kawasan Bundaran Senayan, Semanggi, Hotel Indonesia, dan Tol Harmoni.
Lantas, seperti apa sanksi tegas bagi pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang?
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya akan menyita KTP hingga SIM yang pelaksanaannya juga akan dibantu unsur TNI dan Polri.Â
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat, 2 Juli 2021:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Kemenag Meniadakan Salat Iduladha 1442 di Masjid dan Melarang Takbiran
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan salat Iduladha 1442 H di masjid maupun di lapangan terbuka yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (2/7/2021).
Hal ini mengacu pada ketentuan PPKM Darurat yang melarang peribadatan di tempat ibadah. Yaqut mengungkapkan, larangan bukan hanya berlaku pada ibadah umat Islam saja. Melainkan seluruh tempat ibadah di zona PPKM Darurat.
Di samping itu, pihaknya juga melarang aktivitas takbiran menyambut Iduladha 1442 H. Takbiran hanya diperkenankan dilakukan di rumah masih-masing.
Â
Advertisement
2. Simak 63 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Jakarta dan Sekitarnya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya akan menyekat total sebanyak 63 titik selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dan sekitarnya.
"Nah untuk melakukan ini maka ada 63 titik yang kita jaga," sebut Sambodo kepada wartawan, Jumat (3/7/2021).
Adapun 63 titik itu tersebar mulai dari batas kota dan jalan tol. Selain itu kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya pun masih diterapkan Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat berlangsung.
Kemudian, selama aturan PPKM darurat berlangsung, aparat kepolisian akan hanya akan mengizinkan warga yang masuk ke dalam sektor esensial dan kritikal untuk melakukan mobilitas di luar rumah. Selain dua kategori termasuk, masyarakat diminta beraktivitas dari rumah.
Â
3. Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sanksi tegas bagi warga yang nekad melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku 3 sampai 20 Juli 2021.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar. Di mana, pihaknya melakukan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti KTP hingga SIM.
Namun, sanksi itu bakal diterapkan setelah tim gabungan baik itu dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga elemen masyarakat melakukan sosialisasi soal aturan PPKM Darurat.
"Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," ujarnya.
Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat. Seperti penutupan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari, hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
Â
Advertisement