Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laman elhkpn.kpk.go.id tercatat Andika memiliki harta kekayaan total Rp 179.996.172.019.
Andika selama menjadi KASD baru melaporkan hartanya pada 20 Juni 2021 kemarin. Dalam laman elhkpn yang diakses pada Jumat 2 Juli 2021, salah satu yang mendominasi harta kekayaan Andika adalah tanah dan bangunan yang tersebar hingga ke Australia dan Amerika Serikat.
Baca Juga
Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000. Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Andika, tercatat hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil pembelian sendiri.
Advertisement
Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta. Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Andika harus membuktikan secara otentik kepemilikan hartanya.
"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.
"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kepatuhan terhadap Aturan
Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, dia sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018. Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
Fickar menilai sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.
"LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya. Karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," kata dia.
Advertisement