Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran agar menyuguhkan siaran-siaran berkualitas dan mematuhi kualifikasi jam siaran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM mulai berlaku sejak hari ini 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Menurut KPID DKI Jakarta, PPKM Darurat ini akan membuat aktivitas warga di luar rumah lebih terbatas. Sehingga masyarakat akan menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio, atau mengakses internet.
Baca Juga
"Pemberlakuan PPKM Darurat ini menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu di rumah. Apalagi saat ini juga sedang masa libur sekolah. Screen time masyarakat pasti akan meningkat," ujar Wakil Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
"Kami ingatkan lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan jam siaran," Rizky menambahkan.
Rizky yang membidangi pengawasan isi siaran KPID DKI Jakarta mengungkap, berdasarkan data rata-rata masyarakat Indonesia, usia 16 sampai 64 tahun dalam satu hari bisa menghabiskan waktu 2 jam 50 menit menonton televisi, 33 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit mengakses media sosial, dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet.
Jika melihat pola tahun 2020 lalu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), menurut Rizky, terjadi kenaikan jumlah penonton televisi rata-rata mencapai 12 sampai 18 persen. Bahkan mencapai hampir 30 persen untuk penonton usia pelajar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penonton TV Diperkirakan Meningkat Selama PPKM Darurat
Menurut Rizky, bukan hal yang tidak mungkin saat penerapan PPKM Darurat ini mengalami peningkatan jumlah penonton seperti tahun lalu. Apalagi para pelajar sedang memasuki libur sekolah sampai 12 Juli 2021 mendatang.
"Untuk itu kami mengharapkan lembaga penyiaran menyiarkan program siaran yang mematuhi kaidah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), selain unsur hiburan juga harus mengandung edukasi serta selalu mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan," kata Rizky.
Menurut Rizky, masyarakat kini memiliki banyak pilihan dalam akses media. Jika media konvensional seperti televisi dan radio tidak menyuguhkan siaran yang baik dan berkualitas, masyarakat akan memilih tontonan dari video on demand atau video sesuai permintaan yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasinya.
"Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini," kata dia.
Selain itu, KPID mengimbau kepada orang tua mendampingi anak-anak dalam mengakses media. KPID juga menyarankan orang tua dan pembimbinh memberikan batasan, baik waktu maupun program apa yang layak diakses anak-anak.
"Untuk itu kami harapkan peran orang tua dalam mendampingi anak mengakses media. Jika program siaran atau tayangan tidak sesuai kualifikasi dan dirasa tidak memberikan unsur edukasi sebaiknya dapat dihindarkan dari anak-anak kita," tukasnya.
Advertisement