Sukses

Selama PPKM Darurat, Polri Akan Patroli hingga ke RT/RW Cegah Kerumunan Warga

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya menekan aju penularan Covid-19 efektif berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya akan berupaya maksimal mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang efektif berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Personel Polri akan disebar untuk melakukan patroli hingga ke tingkat RT/RW dan perkampungan untuk mencegah kerumunan warga selama PPKM Darurat berlaku.

"Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian. Kemudian kita juga nanti akan lakukan langkah-langkah preventif, patroli sampai RT/RW," tutur Istiono di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Istiono, personel dari Sabhara dan Polantas tergabung dalam satgas yang memang ditugaskan untuk mengawal keberhasilan PPKM Darurat.

Mereka diminta untuk memahami aturan PPKM Darurat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan menjadikannya sebagai pedoman pelaksanaan operasi di lapangan.

"Kalau masyarakat aktivitasnya dibatasi tentunya berkumpul di titik-titik paling ujung, RT/RW. RT/RW ini harus bisa sentuh. Misalnya harus tetap kita berikan edukasi, menerangkan terus menerus, kita patroli untuk tidak berkerumun, untuk tidak berkumpul," jelas Istiono.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Ajak Masyarakat Bekerja Sama

Istiono mengakui bahwa tugas Polri dalam upaya memberhasilkan PPKM Darurat di masyarakat sampai ke tingkat RT/RW tidaklah mudah. Sebab itu, kerja sama dengan seluruh pihak sangat diperlukan.

"Kita harus bersinergi sama masyarakat, menyadarkan masyarakat," Istiono menandaskan.

3 dari 3 halaman

Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali