Liputan6.com, Depok - Seorang lurah di Kota Depok diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan menggelar hajatan. Video hajatan keluarga lurah itu beredar di kalangan masyarakat Kota Depok.
Pada video tersebut, terekam isi sebuah hajatan yang didalamnya diduga terdapat puluhan orang dan sedang berjoget. Diduga hajatan tersebut digelar oleh seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Camat Pancoranmas, Utang Wardaya membenarkan bahwa terdapat sejumlah warga yang menggelat hajatan di wilayahnya, salah satunya seorang lurah.
Advertisement
Namun saat disinggung terkait video yang viral pada hajatan lurah terdapat sejumlah warga yang ikut berjoget, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi.
"Saya datang pada saat ini pas akad nikah setelah itu saya pulang, jadi saya tidak tahu kalau ada musik atau jogetnya," ujar Utang, Sabtu (3/7/2021).
Utang mengakui, dirinya telah menerima video yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Dari pengamatan sekilas lokasi tersebut memang mirip.
Namun, dirinya tidak dapat memastikan apakah di lokasi tersebut terdapat kegiatan musik atau tidak.
Menurutnya, pada saat dirinya hadir di sana tidak terdapat kegiatan musik karena setelah akad nikah selesai, dirinya langsung pulang.
"Ini kan lagi PPKM Darurat dan saya sudah meminta setelah akad nikah langsung pulang," jelasnya.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbau Mematuhi Protokol Kesehatan
Utang mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP setempat telah meminta lurah tersebut mematuhi protokol kesehatan di acara hajatannya.
Jumlah tamu undangan mendapatkan pembatasan sesuai ketentuan yakni sebanyak 30 orang. Bahkan pada saat Utang mengikuti proses akad nikah, dia melihat tamu undangan yang hadir hanya dari keluarga besan dan kerabat dekat.
"Kalau akad nikah sesuai protokol kesehatan sekitar 30 orang," ucap Utang.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta warga yang telah memiliki rencana melakukan resepsi pernikahan maupun khitanan pada saat PPKM Darurat, dapat mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.
Tamu undangan diminta tidak melebihi kapasitas yakni sebanyak 30 orang. Selain itu, tidak boleh menyajikan makanan prasmanan atau makan di tempat, melainkan dibungkus untuk dibawa pulang.
"Kami mohon untuk pengertiannya kepada warga yang menggelar hajatan pada PPKM Darurat," tutup Utang.Â
Advertisement