Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 49 desa Kabupaten Bandung ditunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Menurut Dadang, pilkades semula akan digelar pada 14 Juli 2021 namun diundur menjadi 28 Juli 2021. Pasalnya PPKM Darurat ini digelar selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga
"Terpaksa kami undur jadi 28 Juli, itu juga kalau nanti penerapan PPKM Darurat sudah dicabut. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Dalam masa PPKM Darurat sendiri, kata dia, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat pun dibatasi dengan adanya sejumlah penyekatan jalan raya.
Dadang mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat itu optimalisasi Satgas COVID-19 di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan perlu kembali ditingkatkan.
“Bagi RT zona merah, di mana banyak warga yang terpapar, agar membentuk semacam dapur umum. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jangan Sampai Timbulkan Klaster Baru
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri berharap adanya PPKM Darurat ini dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19 hingga ke level aman.
Karena, kata dia, jangan sampai pelaksanaan pilkades dapat menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Dia pun memastikan pelaksanaan pilkades harus disertai protokol kesehatan dengan ketat.
"Mudah-mudahan beberapa pekan ke depan hasilnya bagus, angka penyebarannya turun, sehingga dalam pelaksanaan pilkades nanti intinya adalah protokol kesehatan," kata Ahmad Dofiri.
Advertisement