Sukses

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi COVID-19

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan calon penumpang menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan untuk naik kereta jarak jauh.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan calon penumpang menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan untuk naik kereta jarak jauh. Syarat ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, persyaratan baru tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19.

Selain kartu vaksin COVID-19, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera juga masih wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.

Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

"Namun akan dilakukan pemeriksaan antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," katanya.

Ia menambahkan, untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA jarak jauh. Hal itu juga dalam rangka mendukung program vaksinasi COVID-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Namun, saat ini layanan vaksinasi tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para pemangku. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," kata Ixfan seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sediakan Tes Antigen

Selain itu KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan tes cepat antigen seharga Rp 85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan tes cepat antigen akan ditambah secara bertahap.

"Pada saat proses "boarding", petugas juga akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," tambahnya.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta "physical distancing", KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

"Dengan upaya-upaya tersebut, maka KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Diminta para pelanggan untuk mematuhinya," katanya.