Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Jakarta Barat membubarkan sebuah resepsi pernikahan di Jalan K.H. Hasyim, Kembangan Utara, pada Sabtu 3 Juli 2021.
Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penyelenggara tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinisi DKI Jakarta.
Baca Juga
Menurut dia, warga tetap boleh menggelar acara respesi pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Asalkan, tamu undangan tidak lebih dari 30 orang. Kenyataan, kemarin tidak demikian.
Advertisement
"Iya kami bubarkan karena ada kerumunan yang lebih dari 30 orang," kata dia saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).
Tamo menerangkan, pihaknya mengecek langsung ke lokasi resepsi. Terlihat, bangku yang disediakan panitia pun lebih dari 30 unit. Karena itu, pihaknya merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Tamo menyebut, penyelanggara kegiatan diberikan sanksi berupa teguran.
"Maksimal 30 orang enggak boleh lebih. Kami lihat kursinya aja 50 unit. Dan tamu undangan terus berdatangan. Ini kan bahaya nanti itu. Jadi kita tutup dan kami bubarkan dulu," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Intensifkan Patroli
Tamo mengatakan, jajaran terus mengintensifkan patroli selama masa PPKM Darurat. Pihaknya bertindak begitu menerima informasi ada warga yang mengelar Resepsi pernikahan.
"Kita lihat kalau jumlahnya lebih dari 30 maka kita bubarkan," ujar dia.
Tamo mengatakan, pandemi Covid-19 belum mereda. Tamo meminta warga untuk mematuhi aturan yang telah berlaku. Apalagi saat ini sedang berlaku kebijakan PPKM Darurat.
"Kita minta patuhi aturan yang sudah ada. Kita juga paham keinginan mereka mau meriah, dihadiri banyak orang. Tapi kan situasi sekarang beda," tandas dia.
Advertisement