Sukses

Politikus Gerindra Pertanyakan PPKM Darurat Tanpa Penutupan Penerbangan Internasional

Politikus Gerindra Kamrussamad menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak akan maksimal selama penerbangan internasional tidak ditutup.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Gerindra Kamrussamad menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak akan maksimal selama penerbangan internasional tidak ditutup. Ia mengaku tak paham alasan penerbangan luar masih terbuka lebar.

“Kenapa penerbangan internasional tidak ditutup, apa alasannya masih dibuka,” kata Kamrussamad saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).

Anggota Komisi XI itu mengingatkan bahwa varian delta diduga kuat berasal dari luar negeri. “Kan diduga kuat mutasi virus delta berasal dari luar negeri. Seharusnya ditutup juga (kedatangan luar negeri),” ucapnya.

Ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan PPKM darurat dan menambahkan kebijakan penutupan bandara. “Sebaiknya segera ditutup,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kata Pemerintah

Pemerintah mengatakan ada berbagai pertimbangan yang membuat penerbangan internasional belum ditutup di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satunya, pemerintah memikirkan nasib para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke tanah air.

"Pertimbangannya banyak. Salah satunya bagaimana dengan WNI dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan pulang. Seperti itu kan harus dipikirkan juga," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi kepada Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, pemerintah akan membahas apakah penerbangan internasional perlu ditutup atau dibiarkan buka selama periode PPKM darurat. Jodi menjelaskan bahwa penutupan penerbangan asing juga harus memikirkan berbagai aspek seperti, ekonomi dan hubungan luar negeri.

"Menutup penerbangan internasional tidak semata soal transportasi. Tapi juga hubungan luar negeri, kerjasama ekonomi dan lain-lain," katanya.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa pemerintah melakukan pengetatan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Mulai dari, menunjukkan kartu vaksin hingga wajib menjalani karantina selama beberapa hari setibanya di Indonesia.

"WNA yang akan masuk harus suda vaksin dibuktikan dengan sertifikat, dan kemudian bukti (tes) PCR negatif, kemudian harus karantina," tutur Jodi.