Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi yakni transportasi darat, laut dan udara, selama PPKM Darurat.
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada Senin 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).
Aturan ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali.
Advertisement
Adita menambahkan, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Adita, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Darat dan Laut
Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85% menjadi 50%.
Pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70%, untuk KRL dari sebelumnya 45% menjadi 32%, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50%.
“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.
Advertisement