Sukses

Kemenlu: Peraturan Perjalanan Internasional Diselaraskan dengan PPKM Darurat

Mahendra Siregar menegaskan pemerintah masih mengizinkan aktivitas bagi pelaku perjalanan internasional selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menegaskan pemerintah masih mengizinkan aktivitas bagi pelaku perjalanan internasional selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Sampai saat ini, peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan PPKM Darurat," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (4/7.2021).

"Jadi, selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," lanjutnya.

Mahendra menambahkan, pemerintah sudah membuat aturan tambahan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu isi addendum mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan surat atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani masa karantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia. Mahendra memastikan, seluruh aturan dalam addendum tersebut telah disosialisasikan ke luar negeri.

"Addendum ini sudah dikomunikasikan dan sudah disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021," jelas Mahendra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diketatkan

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan pengetatan syarat masuk WNA ke Indonesia yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 untuk mencegah imported case Covid-19 dari varian barunya.

Keputusan pengetatan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada tanggal 2 dan 3 Juli 2021.

Addendum ini berlaku sejak 6 Juli hingga waktu yang belum ditentukan.

"Maksud dari SE ini adalah menerapkan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19, termasuk varian barunya," ujar dia.

 

Reporter: Supriatin/Merdeka.com