Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan pegawai di lingkungan lembaga antirasuah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Selama PPKM Darurat, hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.
Baca Juga
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Advertisement
Ipi menyebut, jam kerja untuk para pegawai di Gedung Merah Putih KPK dibatasi hanya delapan jam. Untuk hari Senin hingga Kamis pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara pada hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Sementara untuk pimpinan hingga pejabat struktural lembaga antirasuah akan bekerja secara bergantian dari rumah dan kantor.
"Untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural atau pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," kata Ipi.
Ipi mengatakan, bagi mereka yang bekerja di dalam kantor diwajibkan menerapkan protokol kesehatan swcara ketat. Pegawai diwajibkan selalu memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
113 Pegawai Positif Covid-19
Diketahui, sebelumnya terdapat sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ipi.
Diberitakan, pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Advertisement