Sukses

Hari Terakhir, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Pinangki

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hari ini Senin (5/7/2021) merupakan tenggat akhir bagi Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hari ini Senin (5/7/2021) merupakan tenggat akhir bagi Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini, menjadi tenggat waktu akhir bagi Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ujar Kurnia lewat keterangannya, Senin (5/7/2021).

Menurut Kurnia, dengan mengajukan kasasi vonis Pinangki, setidaknya Kejagung bisa membuktikan bahwa Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara. Dugaan Kejagung melindungi dan berharap Pinangki dihukum rendah bisa terpatahkan.

"Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, Pinangki melakukan kejahatan saat menyandang status penegak hukum. Selain itu, Pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Tak hanya itu, hukuman maksimal layak diterima Pinangki lantaran menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung kala itu, Djoko Tjandra.

"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," kata Kurnia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hukuman Pinangki Dipotong

Diketahui, PT DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari. PT DKI memotong 6 tahun vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Alasan kedua yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.