Sukses

Update Senin 5 Juli 2021: 2.313.829 Positif Covid-19, Sembuh 1.942.690, Meninggal 61.140

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu 4 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Berdasarkan data hari ini, Senin (5/7/2021), terdapat penambahan 29.745 orang dinyatakan positif Covid-19.

Total akumulatifnya hingga saat ini ada 2.313.829 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Seiring pula penambahan kasus sembuh pada hari ini ada 14.416 orang. Jadi di Indonesia, total akumulatif ada 1.942.690 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai kini.

Sementara itu, kasus meninggal dunia bertambah 558 orang pada hari ini. Dengan begitu, total akumulatifnya di Indonesia terdapat 61.140 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu 4 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 26,2 Triliun Digeser untuk Vaksin Covid-19

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan kondisi Indonesia justru tengah mengalami peningkatan yang banyak orang menyebutkan sebagai second wave. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pun merealokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp 26,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realokasi anggaran kementerian dan lembaga tersebut penanganan Covid-19 seperti vaksinasi hingga perawatan pasien Covid-19 maupun bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

"Anggaran ini kemudian dipakai untuk biayai berbagai belanja di K/L untuk penanganan covid baik untuk vaksinasi, testing, tracing, atau untuk biaya perawatan pasien serta nakes," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Bendahara Negara itu menambahkan, realokasi anggaran ini tidak akan mengganggu belanja K/L untuk tahun ini. Menurut dia, belanja K/L seperti belanja operasional, belanja pegawai, belanja kontrak multiyears, serta belanja pemulihan ekonomi sudah diamankan.

"Yang terkena adalah belanja-belanja seperti honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin akan selesai tahun ini," jelas dia.

Selain anggaran K/L tadi, pemerintah juga akan menggunakan dana sebesar Rp 6 triliun dari anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Anggaran ini akan diprioritaskan untuk belanja penanganan covid dan pemulihan ekonomi.

"Bapak Presiden dan Wakil Presiden instruksikan agar prioritas ini dipertajam sehingga kita tetap bisa membantu seluruh masyarakat, terutama sektor kesehatan dan masyarakat dalam menghadapi Covid yang sedang melonjak sehingga diperlukan PPKM Darurat," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta