Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menemukan sejumlah perusahaan nonesensial yang berada di Jakarta masih mempekerjakan karyawannya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) saat PPKM darurat. Hal ini juga berdasarkan adanya laporan dari sejumlah warga.
"Saya sampaikan di sini tolong, kalau memang sudah nonesensial tidak boleh atau ditutup, cukup dengan kerja di rumah saja, cukup kerja di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
"Kami temukan juga di lapangan tadi, masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja sama perusahaan-perusahaannya, yang tahu itu nonesensial," sambungnya.
Advertisement
Ia pun meminta kepada masyarakat yang khususnya bekerja di wilayah Jakarta, untuk melaporkan kepada petugas apabila masih dipaksa untuk bekerja secara WFO dan tidak melakukan secara Work From Home (WFH).
"Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila masih menemukan nonesensial, dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," ujarnya.
Yusri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan nonesensial yang tetap buka dan memaksakan karyawan bekerja WFO. Apalagi, petugas bakal berpatroli dan memeriksa langsung perusahaan nonesensial.
"Dalam UU No 4 tahun 1986 tentang wabah penyakit, ada di Pasal 14 ya, ini akan kita tindak. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan-perusahaan yang nonesensial atau sudah diatur dalam sektor nonesensial, kalau memang sudah tidak boleh atau kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya WFH saja," tegasnya.
"Jangan dipaksakan pegawainya untuk kerja, jangan dipaksakan, kami akan tindak, kami tidak main-main kami akan tindak, ini tegas kami sampaikan, karena masih kami temukan ya," tutupnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diminta Melapor
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di sektor non esensial tak ragu melapor jika diminta atasan untuk masuk kantor saat pelaksanaan PPKM darurat. Laporan dapat disampaikan ke pemerintah lewat aplikasi JAKI.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata dia di Jakarta, Senin (5/7).
Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan wajib mematuhi keputusan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM darurat. Salah satunya terkait sektor mana saja yang dapat beraktivitas secara bebas.
"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegas dia.
"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," imbuh dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement