Liputan6.com, Jakarta - PT KAI terus menambah stasiun untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh. Sudah ada 10 stasiun yang membuka layanan vaksinasi.
"Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan kereta api jarak jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Dia mengatakan, 489 pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun pada periode 3-4 Juli 2021. Lalu vaksinasi ini diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas.
Advertisement
Vaksinasi dilakukan dengan menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
Berikut 10 stasiun yang telah membuka layanan fasilitas vaksinasi Covid-19:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Cirebon
5. Stasiun Semarang Tawang
6. Stasiun Purwokerto
7. Stasiun Yogyakarta
8. Stasiun Solo Balapan
9. Stasiun Madiun
10. Stasiun Jember
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam penerapannya, terdapat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
"Merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesmepatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat 2 Juli 2021.
Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM Darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.
Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyebrangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.
Advertisement