Sukses

PPKM Darurat, Polda Jateng Lakukan Pembatasan Mobilitas Antar-Provinsi 1.602 Kali

Pembatasan mobilitas antar-provinsi selama pelaksanaan PPKM Darurat itu berupa penegakan protokol kesehatan, patroli, rekayasa, atau pengalihan arus lalu lintas dan sosialisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat telah melakukan kegiatan pembatasan mobilitas antar-provinsi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebanyak 1.602 kali.

Pembatasan itu berupa penegakan protokol kesehatan, patroli, rekayasa, atau pengalihan arus lalu lintas dan sosialisasi.

"Penegakan prokes 318 kali, pembubaran kerumunan 140, razia masker 450 dan rapid test antigen sebanyak 148," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy, Senin (5/7/2021).

Untuk pengendalian mobilitas antar-provinsi, menurut Iqbal, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 1.654 kali.

Kegiatan itu di antaranya adalah pemeriksaan kendaraan, kendaraan yang diputar balik, dan pemeriksaan orang.

"Untuk kendaraan yang diperiksa, motor sebanyak 380, mobil penumpang 317, bus 40 dan mobil barang 44," papar Iqbal.

Kendaraan yang diputar balik terdiri dari berbagai jenis seperti sepeda motor sebanyak 15 kali dan mobil penumpang sebanyak delapan kali. Sementara untuk bus dan mobil barang nihil saat pelaksaan PPKM Darurat ini.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kegiatan di Kabupaten/Kota

Dalam kegiatan pembatasan mobilitas di lingkup kabupaten/kota, Polda Jateng mengaku telah melakukan kegiatan sebanyak 12.058.

"Penegakan prokes 1.360, pembubaran kerumunan 985, razia masker 4.855," ucap Iqbal.

Untuk kendaraan yang diputar balik, yakni sepeda motor sebanyak 194 kali, mobil penumpang 136 kali, bus 16 kali serta mobil barang delapan kali.

3 dari 3 halaman

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali