Sukses

STRP Sulit Diakses, Anies: Masih Uji Coba, Sistem Heng Sampai Sore

Anies mengatakan, kapasitas dari aplikasi tersebut hanya untuk 1 juta pendaftar STRP. Namun, hari ini masyarakat yang mendaftar mencapai 17 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui website https://jakevo.jakarta.go.id sempat alami kendala dalam membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang keluar masuk Ibu Kota.

"Hari ini sistemnya masih uji coba, bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami heng sampai sore," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kapasitas dari aplikasi tersebut hanya untuk 1 juta pendaftar STRP. Namun, hari ini masyarakat yang mendaftar mencapai 17 juta orang.

"Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," ucap dia.

Anies meminta agar pegawai atau pekerja dalam sektor esensial yang melakukan pendaftaran STRP.

"Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda regis, perlu bawa bukti tanda kepegawaian. cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Pendaftaran

 

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.