Sukses

Polri Ancam Tindak Tegas Perilaku yang Rugikan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19

Dalam situasi pandemi Covid-19, Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini," ujar Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

"Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," sambung Rusdi.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, bahwa Polri secara intensif mendeteksi berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat terkait situasi yang menyangkut dengan pandemi Covid-19. Tentunya, Polri juga mempersiapkan langkah antisipasinya.

"Isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tabung, dan tentunya menjadi perhatian dari Polri bagaimana isu itu bisa ditanggulangi," kata Rusdi.

Dia memahami, sejumlah aturan pada kebijakan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Sebab, aktivitas masyarakat dibatasi. Namun kebijakan tersebut semata-mata untuk kebaikan bersama dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

"Kami Polri sangat memahami situasi ini," tutur Rusdi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat

Dia menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada situasi terkini akibat penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin tinggi. Dalam kondisi tersebut, tentunya Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

"Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal yang dilakukan Polriberserta instansi lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjagakeselamatan rakyat Indonesia," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, Polri terus memberikan edukasi, memberikan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat yang sedang diberlakukan sekarang ini.

Dengan begitu, dia berharap masyarakat memahami dan secara sadar akan melaksanakan segala aturan yang terkait PPKM Darurat.

"Tetap bersatu melawan Covid-19 semoga apa yang kita lakukan mendapatkan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Brigjen Rusdi.

3 dari 3 halaman

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Polri