Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto menyatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Penyunatan hukuman tersebut dilakukan setelah Pinangki mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Advertisement
Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum atau kasasi tersebut karena pemotongan hukuman terhadap Pinangki dianggap telah sesuai atau dipenuhi.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk, menyatakan kliennya sudah mengajukan banding terhadap hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra.
"Iya kami sudah banding," kata Kresna saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Kresna menambahkan, banding telah diajukan melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (15/2/2021), kemarin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis Terlalu Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Kresna menjelaskan alasan banding karena hukuman terhadap Pinangki jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
Diketahui, selain hukuman penjara, vonis hakim juga membebani Pinangki dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki," ungkap Kresna.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Pinangki telah terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), seorang terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hakim meyakini uang itu untuk diterima Pinangki untuj mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Hukuman diterima Pinangki semakin berat, sebab hakim juga memutuskan Pinangki telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Mmerdeka.com
Advertisement