Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebanyak 74 perusahaan di Ibu Kota disidak saat pelaksanaan PPKM darurat hari ketiga.
Puluhan perusahaan itu merupakan bagian dari sektor esensial dan non esensial.
Baca Juga
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar perusahaan di Jakarta mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sebab Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas bila terjadi pelanggaran.
"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," ucapnya.
Selain itu, Anies juga meminta para karyawan perusahaan nonesensial untuk melapor bila dipaksa untuk bekerja di kantor saat pelaksanaan PPKM darurat.
"Perlu kami garis bawahi, ini untuk keselamatan semuanya. Karena itu untuk dua minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari Covid-19," jelas Anies.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemberlakuan PPKM Darurat
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Advertisement