Liputan6.com, Jakarta Seorang emak-emak yang viral di media sosial karena mengomentari protokol kesehatan di sebuah restoran di Padang, Sumatera Barat ditangkap Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Emak-emak tersebut mengomentari praktik protokol kesehatan di Kota Padang, Sumbar lewat sebuah video yang kemudian viral, Minggu malam (4/7/2021). Emak-emak ini awalnya mengomentari protokol kesehatan pada salah satu restoran di Kota Padang.
Baca Juga
"Sudah diamankan, dipemeriksaan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Senin (5/7/2021).Â
Advertisement
Emak-emak itu diketahui berinisial Y (54), warga Petamburan, Jakarta. Ia diamankan polisi di Kota Padang. Polisi menyebut bahwa ia diamankan lantaran diduga menyebarkan berita bermuatan permusuhan terhadap kelompok tertentu.
"Pelaku penyebaran berita video tersebut diduga bermuatan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang mana di dalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam situasi di salah satu restoran yang ada di Padang," ujarnya. Â
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho menerangkan, terduga Y membagikan dan membuat postingan di grup WhatsApp "Sikumbang" pada Jumat, 2 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ditahan
Arie Sulistyo menerangkan, modus yang digunakan pelaku ialah pada mulanya pelaku membuat postingan di grup Whatsapp berupa konten tersebut dengan narasi:
"Padang kota bebas makan apa aja kita, gak ada yang di-lockdown gak ada pembatasan, dan sekat-sekat, tuh liat tuh rame, ga ada, bebas semua ga ada jaga jarak Padang aman tidak takut ama Corona, Corona takut ama kolor Si Nana. Lihat saya lagi di Padang makan di restoran Kampung Sawah, Bebek Sawah rame ga ada jaga jarak, ada bebas kenapa kita di Jakarta kok pada panik semua udah jangan panik terus aja lawan pemerintahan zolim, ayo selamat makan rekan-rekan semua".
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone merk Vivo 1928 warna biru.
"Kita amankan dari terduga pelaku sebagai barang bukti yakni satu unit handphone merk Vivo 1918 warna Biru Dongker, satu simcard Telkomsel dan sebuah memory card merk sandisk 64GB warna hitam," ujar Arie.
Ia menyebut bahwa tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Iya betul, terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan," pungkasnya.
Â
Advertisement