Sukses

Karyawati Hamil Tetap Ngantor Saat PPKM Darurat, Ini Respons Anies Baswedan

Kekecewaan Anies pun disampaikan langsung kepada pemimpin HRD perusahaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perusahaan non-esensial dan kritikal akan dikenai sanksi pidana bila melanggar aturan pelaksanaan PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021), setelah menemukan sejumlah pelanggaran saat sidak di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Anies menyebut perkantoran yang diisi oleh orang terdidik itu melanggar aturan PPKM darurat. Yakni memaksa karyawannya untuk bekerja di kantor.

"Kantornya bukan kantor yang termasuk esensial bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan," kata Anies.

"Tadi langsung kantornya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," imbuh dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sangat menyesalkan adanya perusahaan yang memaksa karyawanya yang tengah hamil untuk bekerja ke kantor. Anies menyebut risiko wanita hamil terpapar sangat tinggi saat pandemi Covid-19.

Kekecewaan Anies pun juga disampaikan langsung kepada pemimpin HRD perusahaan tersebut.

"Saya sampai tegur tadi manajer human resources-nya, seorang ibu yang menjadi manajer HRD. Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," papar Anies.

Anies juga meminta agar semua perusahaan di Ibu Kota menaati aturan yang ada. Pembatasan saat PPKM Darurat merupakan bentuk melindungi sesama.

"Ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita. Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," tegas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perusahaan Tidak Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya melakukan sidak di sejumlah perusahaan saat pelaksanaan PPKM darurat.

Hal tersebut seperti yang di unggah dalam akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa (6/7/2021). Dia mendatangi gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Saat di memasuki kantor PT Ray White Indonesia, Anies sempat menanyakan HRD dan manager perusahaan kepada salah satu karyawan yang ada di lokasi.

"Mana HRD-nya?" tanya Anies.

Saat bertemu dengan wanita yang diyakini sebagai staf HRD, Anies meminta agar perusahaan tidak egois. Sebab Pemprov DKI Jakarta setiap harinya terus berupaya menyelamatkan banyak nyawa akibat terpapar Covid-19.

"Ini bukan soal pelanggaran aturan nama Ibu siapa? Ibu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab," ucap Anies.

"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," lanjut Anies.

 

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat