Sukses

KPK Lelang 2 Barang Mewah Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Lelang akan dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua barang mewah milik mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. Lelang akan dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Dua barang mewah hasil rampasan dari Sri Wahyumi yang dilelang KPK yakni satu tas wanita merk Balenciaga warna abu-abu, dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803.000,00 dan uang jaminan Rp 4 juta. Kemudian satu set anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000,00 dan uang jaminan Rp 8 juta.

Ipi mengatakan, lelang akan dilaksanakan dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id). Lelang oleh KPK ini akan dilaksanakan pada Senin, 12 Juli 2021 dengan batas akhir penawaran Pukul. 13.30 Waktu Server (WIB).

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Tempat Lelang KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bisa Cek Barang Dulu

Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sri Wahyumi merupakan dijerat dalam perkara suap revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Sri Wahyumi tak boleh memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Namun vonis pengadilan tingkat pertama ini dianulis Mahkamah Agung. MA dalam vonis peninjauan kembali yang diajukan pihak Sri Wahyumi menyunat vonis Sri Wahyumi menjadi 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang. Namun saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK lantaran perkara korupsi lainnya.