Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Bekasi menutup tiga akses jalan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Penutupan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Tiga akses jalan yang ditutup, yakni Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri. Ketiga titik tersebut diketahui rentan dilalui pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kita adakan pembatasan mobilitas warga dengan menutup akses jalan keluar masuk wilayah Bekasi, termasuk jalan-jalan di dalam kota setiap malamnya," kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bekasi, AKP Aliyani, Selasa (6/7/2021).
Advertisement
Menurutnya, kepolisian juga berencana menutup akses jalan dalam kota lainnya dalam waktu dekat. Akses jalan yang ditutup biasanya marak diisi pedagang sehingga rentan kerumunan.
"Kalau kita amankan para pedagangnya, kan agak sulit ya. Mending kita tutup jalannya, otomatis nggak ada yang bisa beli dagangannya," papar Aliyani.
Selain itu, polisi juga menutup enam titik kawasan perumahan di Cikarang serta empat titik akses masuk jalan tol. Upaya ini untuk memperketat laju keluar masuk kendaraan selama pelaksanaan PPKM darurat.
Kendaraan yang mengarah ke Kabupaten Bekasi, akan diperiksa urgensinya oleh petugas. Jika dirasa tidak ada kepentingan khusus, maka pengendara akan diminta untuk putar balik.
"Jika memang pengendara memiliki kepentingan, kami akan lakukan pengecekan syarat-syarat dokumentasi untuk masuk ke Kabupaten Bekasi," jelas Aliyani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dua Titik Perbatasan
Pihaknya juga menyekat dua titik perbatasan untuk memaksimalkan pembatasan mobilitas masyarakat, yaitu perbatasan Kedungwaringin-Karawang dan Tambun-Kota Bekasi. Polisi berharap sejumlah upaya ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Â
Advertisement