Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan arahan bahwa indeks mobilitas masyarakat harus dapat diturunkan sampai di angka 50% pada masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sebelumnya, indeks mobilitas pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus pada awal tahun ini.
“Kita pasti bisa!! Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi saat memaparkan perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Selasa (6/7/2021).
Dia menambahkan, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri KoordinatorBidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tetap meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas. Hal ini untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-essential.
Advertisement
Jodi meminta kepada anggota masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya untuk mendapat STRP. Informasi proses pendaftaran STRP bisa di pemerintah kabupaten kota setempat.
“Khususnya kepada pimpinan pemerintahan daerah di Jawa dan Bali, kemarin saya sudah terangkan bahwa indikator PPKM Darurat bersumber pada panduan WHO dan Keputusan Menkes RI,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Jodi Kembali menjelaskan lebih rinci indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat. Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).
Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat.
“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi covid-19 khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi.
Situasi Pandemi Dibagi 5 Tingkat
Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.
“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respons memadai tidak memiliki kasus sama sekali. Ini tujuan kita semua,” katanya.
Jodi menyebut, dalam hal ini wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat atau pun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat. Sebaliknya, level situasi tertinggi yaitu level situasi empat, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas.
Dalam situasi ini, upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat perlu diterapkan agar jumlah kasus dapat diturunkan sampai ke level yang dapat ditangani oleh kapasitas sistem kesehatan yang ada.
Asesmen level situasi pandemi ini dilakukan setiap satu minggu di tingkat kabupaten/kota. Dan berdasarkan asesmen terakhir, level situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4.
“Dengan tingkat penularan di komunitas yang sangat cepat sehingga kapasitas respons sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai bahkan melampaui kemampuan merespons alias kewalahan,” katanya.
Pemberlakuan PPKM Darurat diharapkan dapat mengurangi tingkat transmisidengan segera atau berbarengan dengan berbagai upaya untuk meningkatkankapasitas respons kesehatan. Sehingga level situasi pandemi dapat membaik dan PPKM Darurat nanti dapat dicabut.
Menurutnya, perkembangan tingkat transmisi dan kapasitas respons akan dilaporkan lebih detail oleh Kementerian Kesehatan dan juga akan disiarkan langsung lewat pernyataan pers harian PPKM Darurat.
“Ikuti perkembangan upaya lewat siaran resmi pemerintah di konferensi pers live setiap hari jam 5 sore Waktu Indonesia Barat atau di covid19.go.id dan kemkes.go.id,” ujarnya.
Advertisement