Sukses

Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas

PT Angkasa Pura II menyediakan vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu, 3 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II menyediakan vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu, 3 Juli 2021.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, vaksinasi Covid-19 tersebut bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami berterimakasih atas dukungan Kementerian Kesehatan dan KKP sehingga sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta dapat dibuka untuk calon penumpang pesawat," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Rabu (7/7/2021).

Sebagai informasi, vaksinasi untuk calon penumpang digelar di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Jadwal vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta pun dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

"Adapun kapasitas vaksinasi Covid-19 di Gerbang 2E adalah 200 penumpang perjam," sambung Awaluddin.

Bukan di Terminal 2 saja, vaksinasi juga digelar di West Lobby Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta. Vaksinasi di area seluas 485 meter persegi itu dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

"Untuk di Terminal 3, setidaknya kapasitas vaksinasi di lokasi itu sekitar 197 orang perjam," terang Awaluddin.

Sementara, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan, vaksinasi tetap berjalan pada hari Sabtu dan Minggu. Nantinya, penumpang pesawat dapat melakukan vaksinasi pada satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Tidak harus siang ini juga, yang penting dia udah punya tiket. Misal besok mau berangkat, hari ini bisa divaksin," papar Holik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Sebagai informasi, 0perasional bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali salah satunya mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021.

Berdasarkan SE tersebut, penumpang pesawat termasuk di bandara-bandara AP II dengan rute menuju/dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.