Sukses

PPKM Darurat, KPK Pastikan Tetap Kawal Program Bansos Covid-19

KPK akan tetap memantau anggaran yang diberikan negara untuk pemulihan ekonomi nasional terkait penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengawal program bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Ipi mengatakan, KPK akan tetap memantau anggaran yang diberikan negara untuk pemulihan ekonomi nasional terkait penanganan Covid-19. KPK berharap setiap anggaran yang dikeluarkan negara tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," kata Ipi.

Ipi menyebut, masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. KPK sudah menyediakan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.

"Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat," kata Ipi.

Ipi menyebut, pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM. Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin Covid-19.

Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut.

"KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," kata Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bansos Segera Disalurkan

Diberitakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pemerintah segera menyalurkan bansos. "Paling lambat pekan depan bansos dapat tersalur," ujar Risma melalui siaran pers.

Besaran bansos Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga setiap awal bulan. Bansos Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus. "Saya minta hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," tegas Risma.

Bansos tunai menyasar 10 juta penerima bantuan untuk target penyaluran per bulan. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Penyaluran bansos tunai melalui kantor pos. Sedangkan penyaluran BPNT dan PKH melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

"Mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kami usahakan semua bisa tersalurkan kepada warga,” kata Risma.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos