Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan sidak perkantoran selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Dia mengatakan sidak itu akan dilakukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Ibu Kota saat PPKM Darurat.
"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan masuk dalam sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan," ucap Andri saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Advertisement
Pengawasan itu, kata Andri, untuk meminimalisir para perusahaan yang nekat untuk melanggar aturan. Mulai dari pembatasan kapasitas karyawan hingga aturan protokol kesehatan lainnya.
"Mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi tetap kita kasih sanksi penutupan sementara selama tiga hari. Kalau masih melanggar dua kali tetap akan kita kasih denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Kalau masih melanggar 3 kali tetap akan kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," jelas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai masih banyak perusahaan non esensial dan kritikal di Ibu Kota yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Yakni, tetap mengharuskan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor. Berdasarkan aturan perusahaan non esensial dan kritikal melakukan WFH 100 persen.
"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati kita sama-sama mereview dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Â
Saksikan Video pilihan di Bawah Ini:
Soal Nyawa
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan para pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan. Karena hal itu, dia meminta agar para pemilik perusahaan menaati aturan yang ada.
"Pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung rugi tapi soal nyawa," ucapnya.
Advertisement