Sukses

Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dari 2 Perusahaan

Menurut Yusri, pelanggar PPKM Darurat di Jakarta tersebut dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman satu tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yang diduga melanggar PPKM Darurat di Jakarta. Kedua perusahaan itu ialah PT Loan Market Indonesia bagian dari Ray White Indonesia dan PT Dana Purna Investama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Dana Purna Investama (DPI) ERK, Manajer Human Resource PT DPI yaitu AHV, serta CEO PT Loan Market Indonesia, SD.

Menurut Yusri, pelanggar PPKM Darurat tersebut dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman satu tahun penjara.

"Semuanya kita ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Meski telah ditetapkan tersangka, Yusri menyebut polisi tidak menahan ketiganya. Sebab ancaman hukuman para pelanggar PPKM Darurat itu di bawah 5 tahun.

"Tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Saat ini lagi pemeriksaan," pungkas Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Anies Baswedan Sebut Banyak Perusahaan Non Esensial Paksa Karyawan WFO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai masih banyak perusahaan non esensial dan kritikal di Ibu Kota yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Yakni, mengharuskan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor. Berdasarkan aturan perusahaan non esensial dan kritikal melakukan WFH 100 persen.\

"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati kita sama-sama mereview dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan para pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan. Karena hal itu, dia meminta agar para pemilik perusahaan menaati aturan yang ada.

"Pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggungjawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung rugi tapi soal nyawa," ucap Anies.

Anies menyebut sejumlah perusahaan yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditentukan. Lanjut dia, pembatasan merupakan langkah memutus rantai penularan Covid-19.

"Masih banyak mereka yang diharuskan masuk walaupun bukan bidang esensial. Ada penjaga toko, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang itu semua tidak termasuk esensial dan kritikal," jelas dia.