Sukses

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Kelompok Penimbun Oksigen dan Obat Terapi Covid-19

Kapolda Metro Jaya menekankan kepada jajarannya untuk terus mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga kelompok yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Mereka dituding menimbun obat-obatan terapi penanganan Covid-19 dan tabung oksigen.

"Kami sudah tangkap tiga kelompok. Baik itu, Avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (8/7/2021).

Fadil menekankan kepada jajarannya untuk terus mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan yang berlipat-lipat ganda.

"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat," uuar dia.

"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET," dia menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Toko Jual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan dua toko yang menjual Ivermectin tidak sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET) obat.

Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19, harga Ivermectin 12 mg (Tablet) senilai Rp.7.500 per tablet.

Jadi bila 10 tablet harganya tentu hanya Rp 75 ribu. Tapi, oleh dua pemilik toko obat itu, harga dinaikkan menjadi Rp 476 ribu.

Kepolisian pun telah menangkap pemilik toko berinisial R. Saat ini, terduga pelaku masih diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

3 dari 3 halaman

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.