Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menangani terjadinya kelangkaan obat, vitamin, hingga oksigen tabung selama pandemi Covid-19. Hal itu merupakan imbas melonjaknya kasus positif corona di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
"Polri akan melakukan aktivitas dekteksi intensif terhadap berbagai informasi isu-isu yang berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasinya tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen. Ini tentunya akan menjadi perhatian," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Rusdi menyampaikan polisi juga berupaya secara masif memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan penimbunan obat dan oksigen tabung. Termasuk berbagai informasi terkait PPKM Darurat yang masih terus berjalan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Advertisement
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun jangan berspekulasi terhadap situasi sulit saat ini,"Â kata dia.
Rusdi menegaskan pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum bagi para pelanggar tindak pidana penimbunan obat dan oksigen tabung.
"Yakinilah karena Polri akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap segala perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi," Rusdi menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bareskrim Turun Tangan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengakui, pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana permainan harga dan penimbunan obat-obatan hingga oksigen tabung di masa pandemi Covid-19.
Termasuk juga kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hanya saja, untuk sementara dia belum dapat membeberkan secara rinci sejumlah perkara itu.
"Terkait obat, tabung oksigen, dan kekarantinaan," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Helmy menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ancaman hukuman di atas lima tahun pun menanti.
"Tim sedang bergerak melakukan penyelidikan," kata Helmy.
Advertisement