Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"RA perempuan (31) dan AAB (42) adalah suami-istri, RA adalah seorang publik figur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakpus, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga
Yusri menyampaikan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diperiksa di Polres Metro Jakpus. Mereka mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak empat atau lima bulan terakhir.
Advertisement
Pengakuan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
"Dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung sabu atau metamfetamin," ujar dia.