Liputan6.com, Jakarta - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Joni Martinus menyatakan bahwa jumlah pelanggan layanan kereta api menurun selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun jumlah penumpang kereta api yang terdampak PPKM Darurat, antara lain layanan KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, hingga KA Bandara Kualanamu.
"Rata-rata harian jumlah pelanggan kereta api pada periode 3-7 Juli 2021 adalah 246.909 pelanggan, turun 33 persen dibanding pekan sebelum PPKM Darurat," kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Advertisement
Untuk periode 26-30 Juni 2021 penumpang kereta api sebesar 365.810 pelanggan. Joni menyebut penurunan terbesar terjadi pada KA lokal yakni berkurang sebesar 60 persen.
"Penurunan jumlah pelanggan Kereta Api ini menunjukkan pertanda positif, dimana masyarakat mulai mematuhi kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi mobilitasnya selama PPKM Darurat," ucapnya.
Lanjut dia, pihaknya memperkirakan jumlah pelanggan akan semakin mengalami penurunan. "KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa PPKM Darurat," jelas dia.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengetatan Aktivitas pada Moda Transportasi
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyeberangan di masa PPKM darurat.
Pada waktu operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.
Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.
Â
Advertisement