Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Hal ini disampaikan Jokowi melalui akun Instagram pribadinya.
"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi seperti dilihat di akun Instagram resminya, @jokowi, Kamis (8/7/2021).
Melalui slide yang ditampilkan, Jokowi menjelaskan kriteria pasien yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Informasi bersumber dari Buku Saku Protokol Tata Laksana Covid-19 edisi 2.
Advertisement
Dalam unggahannya, pasien tanpa gejala maka tidak dirawat di rumah sakit. Pasien bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah. Mereka memiliki gejala frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 persen.
"Dapat diberikan terapi vitamin C, D, dan zinc, lama perawatan 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," tulis penjelasan tersebut.
Selanjutnya, bagi pasien Covid-19 ringan, dengan gejala demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih dari 94 persen, juga tidak perlu perawatan pihak rumah sakit.
"Caranya, cukup isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat, dan fasilitas isolasi pemerintah, serta menjalani terapi seperti diberikan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, D, dan zinc. Lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala," beber informasi di akun Jokowi.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasien yang Dirawat di RS
Untuk pasien sedang, dengan gejala demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi kurang 94 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan, maka dirawat di RS lapangan, RS rujukan, RS Darurat, dan RS non rujukan.
Terapi yang dilakukan adalah favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evakuasi dokter penanggung jawab, pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi. Lamanya perawatan yaitu 0 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala,.
Terakhir, bila pasien berat atau kritis dengan kondisi gagal napas, sespis, syok sepsi dan multiorgan failures, maka mereka diwajibkan untuk dirawat di RS, HCU/ICU RS Rujukan.
Lama perawatan, sampai dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.
Â
Advertisement