Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotan jabatannya.
Gugatan yang diajukan oleh mantan Blessmiyanda terhadap Anies Baswedan terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT pada 8 Juli 2021.
Dalam gugatannya, Blessmiyanda meminta agar Anies membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.
Advertisement
"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda," bunyi dalam gugatan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual
Kata Anies, penonaktifan tersebut dilakukan selang sehari setelah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam siaran pers, Senin (29/3/2021).
Menurut dia, saat ini pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun bila saat pemeriksaan terbukti terjadi pelanggan terlapor akan mendapatkan sanksi.
"Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia.
Advertisement