Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah pesan berantai yang menganjurkan warga DKI Jakarta tidak keluar rumah setelah pukul 19.00 WIB. Dalam pesan tersebut, anjuran itu mulai 7-20 Juli 2021.
Pada pesan yang beredar disebut bahwa Tim Covid Hunter Lintas Sektor akan melakukan penertiban dengan membawa petugas laboratorium dan ambulans lalu langsung melakukan swab di tempat. Apabila dinyatakan reaktif, langsung diboyong untuk menjalani isolasi di Wisma BKD malam itu juga.
Baca Juga
Informasi ini pun dibantah oleh Kapendam Jaya dan Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sambil menyebut, informasi yang beredar untuk warga Jakarta itu tidak jelas sumbernya.
Senada, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS juga mengatakan demikian.
"Kami dari tiga pilar (Kodam Jaya-Polda Metro Jaya-Pemprov DKI Jakarta) tidak pernah mengeluarkan instruksi seperti berita tersebut," kata Herwin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pesan Hoaks
Adapun bunyi pesan tersebut:
Khusus D.K.I👉Mulai tanggal 7-30 juli, mohon seluruh warga JAKARTA tidak keluar rumah di malam hari. Bila ada keperluan segera penuhi maksimal jam 19.00 sudah di rumah. Akan ada tim covid hunter lintas sektor yang menertibkan dengan membawa petugas laboratorium dan ambulance. Langsung di swab di tempat. Bila reaktif, langsung di isolasi di wisma BKD malam itu juga.
melaporkan hasil rapat Rapid Hunter di Kodim hari ini :
- dilaksanakan setiap hari mulai hari ini tgl 7 -20 juli 2021
- mulai pkl. 19.30 selama 9 jam dan berkumpul di Kodim
- diikuti oleh polres, kodim, dinkes, satpol PP, BPBD, dishub
- dinkes diminta menyediakan 1 ambulance dan 1 mobil dinas dgn petugas juga melakukan swab random sebanyak 1000 sasaran setiap harinya
- mohon ijin petugas dinkes setiap hari terdiri dari :
1 org driver (umum) + 3 org petugas lab kesda di mobil dinas dinkes
1 org petugas PSC + 1 org bidang di ambulance
- jadwal petugas sesuai jadwal diatas, memakai rompi kes yg disediakan oleh PSC
- bila ada sasaran yg di swab hasilnya reaktif maka langsung masuk BKD.
*Mohon untuk diperhatikan*ini PAKSAAN WAJIB KHUSUS DKI
Advertisement