Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasangan selebritas NR dan AR sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap NR dilakukan setelah ada temuan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
Sabu itu disita dari tangan sopir pribadi pasutri tersebut berinisial ZN.
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga menerangkan, artis NR memerintahkan ZN untuk membeli satu paket sabu. NR menyerahkan uang Rp 1,5 juta.
Advertisement
Kepada polisi, NR mengaku memakai sabu sejak 4 sampai lima bulan lalu.
Panji menyebut, selebritas itu sempat menghisap sabu terlebih dahulu sebelum rumahnya digerebek oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli 2021.
"Terakhir kali menggunakan itu pagi sebelum kita tangkap," ujar dia saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemeriksaan terkendala
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan, proses pemeriksaan terhadap pasangan selebritas itu mengalami kendala.
Sebab, kondisi mereka belum stabil setelah ditangkap karena masih terpengaruh narkoba. Kondisi itu, kata Panji, menyulitkan penyidik.
"Untuk itu keterangannya lagi kita dalami karena kemarin NR dan AR masih di bawah pengaruh narkoba, nanti berita lanjutannya kami sampaikan ya," ujar dia.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasangan selebritas NR dan ARÂ serta sopir pribadi mereka ZN sebagai tersangka.
AR menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus saat mengetahui istrinya NR ditangkap polisi. Polisi mengungkap hasil tes urine dari ketiganya juga positif mengandung sabu atau metamfetamin.
Â
Advertisement