Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun meminta para kepala daerah dapat memanfaatkan APBD untuk alokasi bansos Covid-19.
"Jadi, komponen APBD itu ada transfer pusat, dalam dana transfer pusat itu ada Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil 8 persen digunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19, di antaranya adalah termasuk mendukung pelaksanaan PPKM ini, masker, pembagian masker, vaksinasi, insentif tenaga kesehatan," tutur Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga
"Juga dukungan terhadap kelurahan karena ini kota-kota ini ada mereka tidak punya anggaran sangat bergantung pada wali kota masing-masing. Ini dapat digunakan dari 8 persen APBD Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil," lanjutnya.
Advertisement
Menurut Tito, selain bansos tunai Covid-19 yang berasal dari Kemensos, ada pula daerah tingkat 1 dan tingkat 2 di Dinas Sosial yang masing-masing memiliki mata anggaran bansos dan jaring pengaman sosial.
Desa pun memiliki dana desa yang dapat didukung pula anggarannya.
"Ini dapat digunakan dan kemudian diharapkan dapat disalurkan kepada yang terdampak dalam bentuk fisik sembako, biar kelihatan di masyarakat," jelas Tito.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana APBD
Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa pemerintah sedang memproses dukungan dana APBD untuk pelaksanaan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut. Untuk bantuan Bulog sebanyak 10 kilogram beras untuk 10 juta KPM program PKH dan 10 juta KPM program BST.
Kemudian melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.
"Sedang dalam proses bulog dan Kementerian Keuangan," kata Airlangga.
Advertisement