Sukses

Periksa Sekda Bandung Barat, KPK Dalami Aliran Uang Bupati Aa Umbara

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin terkait penerimaan uang untuk keperluan bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM.

Adapun yang bersangkuta terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Ipi mengatakan, saksi lain yang diperiksa oleh KPK adalah Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Agus Saefur Romdoni, dan Staf Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Aji Rusmana. 

Kemudian enam saksi lainnya adalah PNS atas nama A. Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana. Selanjutnya Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat, Hilman Farid; Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017 sampai dengan 2019, Moch Ridwan Evi; dan pihak swasta Rini Rahmawati.

Hanya saja, keenamnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan atau alasan apapun. KPK pun mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan berikutnya. 

"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," Ipi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aa Umbara dan Anaknya Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.