Sukses

Warga Keluar Masuk Depok Wajib Tunjukkan KIPOP

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan baru terhadap warga yang bekerja dan keluar masuk Kota Depok, yaitu harus menunjukan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan baru terhadap warga yang bekerja dan keluar masuk Kota Depok, yaitu harus menunjukan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

"Pelaku perjalanan rutin di Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukkan KIPOP yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," ujar Idris, Sabtu (10/7/2021).

Idris menjelaskan, selain menunjukkan kartu KIPOP, para pekerja dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan, pejabat minimal eselon 2 untuk sektor pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik. Pelaku perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok, dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.

"Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," terang Idris.

Pemerintah Kota Depok menegaskan pada Kepwal tersebut, resepsi pernikahan dan khitanan dapat dihadiri paling banyak 30 orang dan khitanan sebanyak 20 orang. Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta tidak menyediakan makan ditempat resepsi dan hanya diperbolehkan untuk di bawa pulang.

"Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kera di sektor kritikal dengan menunjukan ID Card," ucap Idris.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Fasilitas Publik Ditutup

Pemerintah Kota Depok melarang dan meminta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan untuk dihentikan sementara. Fasilitas umum seperti area publik taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya dilakukan penutupan sementara. Begitupun dengan tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga dilakukan penutupan sementara.

"Kegiatan seni budaya, olahraga, komunitas dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara," kata Idris.

Apotik dan toko obat di Kota Depok dapat buka selama 24 jam. Namun, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dilakukan penutupan sementara. Supermarket, midimarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Namun jumlah pengunjung di batasi hingga 50 persen dari total kapasitas," pungkas Idris.