Sukses

4 Pernyataan Airlangga Hartarto Terkait PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali

15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM Darurat di antaranya, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, dan Kota Balikpapan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kini tak hanya berlaku untuk Jawa dan Bali saja. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyebut, akan ada 15 daerah lagi di luar Jawa-Bali yang akan diterapkan PPKM darurat.

Wilayah tersebut terdiri dari kabupaten/kota. Di antaranya Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, dan Kota Balikpapan.

Ada pun peraturannya, menurut Airlangga akan mengikuti PPKM darurat yang kini tengah berjalan hingga Selasa, 20 Juli mendatang.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti kegiatan PPKM darurat yang ada di Jawa dan Bali," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Juli 2021.

Seperti diketahui, PPKM darurat Jawa Bali diterapkan mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang naik signifikan usai libur Lebaran 2021 lalu. Kebijakan pembatasan aktivitas tersebut diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.

Berikut deretan pernyataan Airlangga Hartarto terkait diterapkannya PPKM darurat di luar Jawa dan Bali dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. 15 Daerah Diterapkan PPKM Darurat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 15 daerah kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM Darurat diantaranya, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang. Lalu ada Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota, Medan, dan Kota Batam.

Menurut dia, nanti ini disesuaikan dengan Instruksi Mendagri.

"Akan diatur sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, Nomor 16, dan Nomor 18," jelas Airlangga.

3 dari 5 halaman

2. Parameter PPKM Darurat di Luar Jawa Bali

Dia mengatakan, penerapan pembatasan di 15 kabupaten kota itu menyesuaikan dengan parameter PPKM Darurat, yakni assesment level 4, BOR lebih dari 65 persen, kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

"Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Airlangga.

4 dari 5 halaman

3. Dukungan APBD

Menurut Airlangga, saai ini pemerintah sedang memproses dukungan dana APBD untuk pelaksanaan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut.

Yaitu untuk bantuan Bulog sebanyak 10 kilogram beras untuk 10 juta KPM program PKH dan 10 juta KPM program BST.

Kemudian melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.

"Sedang dalam proses bulog dan Kementerian Keuangan," kata Airlangga.

5 dari 5 halaman

4. Aturan Penjelasan PPKM Darurat di Luar Jawa Bali

Airlangga menyampaikan, kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan untuk bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Namun dengan kapasitas terbatas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan esensial ini mengikuti, bahwa pemerintahan 25 persen dan esensial dari work from home 50 persen," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Adapun rincian sektor tersebut antara lain terkait esensial yakni pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI. Kemudian terkait kritikal seperti energi, kesehatan, makanan minuman, logistik, industri seperti petrokimia, semen, penanganan bencana.

"Terkait pembatasan yang terkait dengan perkantoran (non esensial dan kritikal) untuk di daerah darurat adalah 100 persen. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring," jelas dia.

Selama PPKM Darurat, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib untuk tutup sementara dengan tetap memberikan akses buka bagi supermarket atau restoran, namun dengan aturan pembatasan kapasitas 50 persen dan sistem bawa pulang atau take away.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.